PALI- RBK — Puluhan warga di kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum anggota polisi.
Terbongkarnya dugaan pemerasan oleh oknum anggota polisi ini, setelah puluhan warga memberikan kesaksian dalam konferensi pers yang digelar dibilangan golf permai kota Pendopo pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Informasi dihimpun, oknum yang diduga menjadi pelaku pemerasan ini merupakan salah seorang anggota polisi yang bertugas di Satuan Reskrim Polres PALI, berinisial “F” dan berpangkat Bripka.
Dalam kesaksiannya, para korban dugaan pemerasan ini, mereka dimintai sejumlah uang supaya lolos dari jeratan hukum dalam tuduhan suatu kasus yang ditangani oleh oknum anggota polisi itu.
Salah satunya KS merupakan warga Talang Nanas, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI, yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota polisi berinisial “F” pada 27 Juli 2021 tahun lalu.
” Pada malam Jumat 27 Juli 2021, pada saat itu saya sedang tidur di pondok kebun, tiba tiba datang diduga polisi berjumlah 10 orang, saya langsung dibawa ke mobil dan ditanyakan, dimana mesin rumput,” kata KS.
KS menjelaskan, memang sebelum itu dia memiliki sebuah mesin rumput, yang berstatus pegang gadai dari seseorang yang ia dikenal, setelah tiba di mobil, dirinya dibawa ke kantor polisi, dan di pinta uang oleh oknum polisi berinisial “F” itu sebesar 30 juta per orang.
Kala itu menurut KS, oknum polisi F tersebut masih bertugas di Polsek Talang Ubi, setibanya di kantor, kemudian terjadilah negosiasi, akhirnya oknum F ini meminta uang 20 juta untuk satu orang, tapi KS tidak menyanggupinya.
“20 juta itu untuk satu orang, pada saat itu kami tiga orang, saya, adik saya, dan satu lagi CN, terakhir kami diminta uang 10, saya 10 juta, CN 10 juta, dan adik saya 8 juta, uang itu kami bayar sama F langsung, dan kami disuruh pulang oleh F,” bebernya.
Selain KS ini masih banyak lagi yang memberikan kesaksian dari berbagai kasus ditempat dan waktu berbeda atas dugaan pemerasan dilakukan oleh oknum polisi berinisial F dalam konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, pada 26 September 2022 lalu, melalui kuasa hukumnya puluhan warga ini telah melaporkan Bripka F ke Divpropam Polri dengan nomor penerimaan surat pengaduan: SPSP2/5642/IX/2022/Bagyanduan prihal pengaduan atas dugaan pemerasan yang dilakukan Bripka F selaku anggota Polres PALI, Polda Sumatera Selatan.
Kapolres PALI Efrannedy, S.I.K.,M.A.P didampingi Wakopolres Kompol Hardiman, SH.H., dikonfirmasi wartawan terkait hal itu menjelaskan bahwa, yang bersangkutan Bripka F, tengah dilakukan pemeriksaan Divpropam Polri melalui Bidpropam Polda Sumsel.
” Pada tanggal 3 Oktober kemarin tim Paminal Polda Sumsel telah melakukan klarifikasi kasus sekaligus pemeriksaan terhadap Pengaduan warga melalui saudara Kuhon Saputra, para saksi saksi sudah dimintai keterangan dan begitu juga saudara F yang dilaporkan,” Ujar Kapolres.
Efrannedy juga menjamin pemeriksaan terhadap perkara Bripka F akan dilakukan secara terbuka, terlapor ataupun yang ada didalam berkas perkara tersebut akan diminta klarifikasi keterangan saat gelaran persidangan nanti.
Selain itu Kapolres menegaskan bahwa, pihaknya tidak tinggal diam terhadap laporan warga itu, bahkan pihaknya sudah melakukan tindakan tindakan sesuai prosedur dan sesuai proses tahapan yang ada.
HS & TIM