PALI-RBK-Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 5 Penukal Utara, Desa Tanding Marga, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang melarang warga setempat untuk tidak berjualan di lingkungan sekolah.
Kendati demikian Warga tersebut ia lah Tomi yang hendak mencari nafkah dengan cara bejualan di lingkungan sekolah demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Namun keinginan Tomi ini tidak tercapai lantaran tidak di izinkan oleh Kepksek SMP 5 Penukal Utara untuk berjualan di lingkungan sekolah.
“Inikan tomi, yg numpang jualan di smp tidak bisa di izini krn, yg jualan di smp hanya penjaga sekolah dg kantin sekolah Krn sklh di tgh hutan jd tambahan untuk hsl pjs, klu kantin sekolah hsl nya utk makan minum guru2 sesuai dg perintah kepala dinas pendidikan (Kamriadi), yg mau numpang,” tulis Kepsek SMP N 5 Penukal Utara Binti Khomsiah saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, (10/08/2022).
Kepksek SMP N 5 Penukal Utara mengatakan atas perintah Kadisdik masih di jamannya Kamriadi, namun saat ini Kadisdik PALI sudah digantikan oleh Madsudi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aktivis Desa PALI Jhoni Iskandar, ST, angkat bicara soal adanya larangan kepala sekolah yang melarang warga meraup rezeki dilingkungan sekolah.
Bentuk oligarki yang ada di tubuh SMPN 5 Penukal Utara Kabupaten PALI membuat geram Ketua Aktivis Desa PALI.
“Kami akan mendesak usut tuntas dugaan sarang oligarki di tubuh SMPN 5 Penukal Utara sudah mengakar,” ujar Jhoni dengan tegas, Kamis (11/08/2022).
Menurut Jhoni sudah banyak keluhan dari masyarakat,” sudah banyak juga keluhan yang kami dengar dari masyarakat jadi ini harus kita kawal,” tandas pemuda lulusan Universitas Sriwijaya itu.
Sementara itu Ketua Kormi Kabupaten PALI Firdaus Hasbullah juga angkat bicara atas perbuatan yang di lakukan oleh Kepsek SMPN 5 tersebut.
“Jangan pernah melarang PKL dan UMKM apalagi paska Pandemi Covid-19, justru mereka harus diberikan ruang untuk berjualan,namun tetap menjaga kebersihan dan keelokan diseputar sekolahan,” pungkasnya.
Penulis : SS.
Editor. : HS.