Muara Enim – RBK– Sebelum nya banyak diberitakan soal pembangunan jalan usaha tani Desa Perapau Kecamatan Semende Darat Laut Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan oleh beberapa media yang terbit tanggal 18 Juni 2023.
Dengan isi berita Diduga pekerjaan jalan usaha tani di desa Prapau kecamatan Semende Darat Laut (SDL) kabupaten Muara Enim yang menelan anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp.382.778.490,- dengan volume pekerjaan 907 M x 120 Cm x 15 Cm kuat indikasi dikerjakan dengan maksud meraup keuntungan pribadi. Minggu, (18/06/2023)
Ini Beritanya: (https://rakyatbersamakita.com/diduga-pembangunan-jalan-usaha-tani-desa-prapau-dikerjakan-asal-asalan/)
Terkait Berita tersebut, Pihak Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Kabupaten Muara Enim yang bertindak untuk dan atas nama, Mendampingi dan /mewakili Kepentingan Wayan Anggara,ST, Sebagai Kepala Desa Perapau melayangkan surat klarifikasi dan hak jawab.
Isi surat tersebut:
1.Bahwa artikel yang dimuat pada media tersebut adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta -fakta yang sesungguhnya, terlebih informasi “diduga pembangunan jalan usaha tani di desa Perapau ini dibuat asal jadi, sehingga merugikan negara”. Adalah tidak benar dan bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak sehingga dapat menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami selaku kepala desa menjadi tercemar ataupun berdampak buruk, terlebih lagi berita tersebut telah menyebar dan berkembang dalam berbagai versi di beberapa media online.
2. Bahwa pekerjaan jalan usaha tani desa Perapau tersebut sampai saat ini masih dalam proses pengerjaan.
3. Bahwa Klien kami meminta agar pihak Media yang menerbitkan berita itu meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel berita “Pekerjaan Jalan Usaha Tani Desa Perapau, Untuk Meraup Keuntungan Pribadi” yang menyesatkan dengan sumber berita
Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Pimpinan Media untuk meneguhkan makna Pers itu sendiri sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers nomor 6 /Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/11/2006 Tentang Kode etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode etik Jurnalistik Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.
Demikian Surat klarifikasi / hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak/Ibu atas kerjasamanya kami haturkan terima kasih.” tulis Pihak PBH PERADI Muara Enim dalam suratnya yang diterima pihak media ini pada Jum’at Siang (04/08/2023).
Selaku pihak publisher atau Tim media ini, dengan senang hati kami siap menerbitkan berita klarifikasi dan hak jawab dari berbagai sumber yang diberitakan, serta kami pihak media meminta maaf jika ada kekeliruan atau kesalahan tulisan yang kami muat di media kami. Terimakasih .
Tertanda:
Publisher/Tim Media Rakyatbersamakita.com.