MUBA,RBK – Dunia pendidikan di Musi Banyuasin (Muba), tercoreng atas ulah oknum guru yang diduga telah mencabuli siswanya sendiri.
DS (34), salah satu guru di Sekolah Dasar Negeri di Sekayu, diamankan Polres Muba, atas laporan orang tua CP (11), dimana anaknya telah mengalami pelecehan seksual.
Dari informasi yang berhasil dihimpun,
DS membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus, sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu
Dari pengakuan pelaku DS sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022, dan terakhir pada Selasa (10/01/2023) dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan
Diketahui, bahwa selama sekolah korban tinggal di rumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal di dusun yang lumayan jauh dari Sekayu.
Terungkapnya peristiwa ini, saat pembantu rumah kerabat korban, memergoki korban dicium pelaku, dan lain waktu pelaku menemui korban di rumah, sehingga membuatnya curiga, dan melaporkan ke majikannya.Pada Rabu (11/1), orang tua CP melaporkan oknum guru DS ke Polres
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kasi Humas Akp. Susianto SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo SH membenarkan adanya kejadian tersebut
“Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya, Jum’at (13/1)
“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara,”jelasny lebih lanjut.
Karena terduga pelaku ini adalah tenaga pendidik, dan korbanya anak didiknya sendiri, bisa diperberat.
“Bisa ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,”tandasnya.