Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging

Palembang – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel ringkus lima tersangka kasus illegal logging di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel

Kelima tersangka berinisial S, R, Rr, MA, dan H diamankan saat melintas di Jalan Raya Palembang–Jambi KM 81, tepat depan Mapolsek Babat Supat, Senin pagi (28/4/2025), dengan lima truk bermuatan total 150 batang kayu log berbagai jenis, seperti Kayu Meranti dan Rimba Campuran.

Baca Juga  Tim Tekan 134 Amankan Kakak Beradik, Ini Pasalnya

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MH, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan masyarakat terkait aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan tersebut.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH menambahkan, kayu-kayu yang diangkut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU No. 6/2023 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.

Baca Juga  Eks Dirut dan Eks Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha Jalani Sidang Perdana

Salah satu tersangka, MA, mengaku hanya disuruh mengangkut kayu tanpa mengetahui kelengkapan dokumennya.