banner 1477x739

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging

Palembang – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel ringkus lima tersangka kasus illegal logging di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel

Kelima tersangka berinisial S, R, Rr, MA, dan H diamankan saat melintas di Jalan Raya Palembang–Jambi KM 81, tepat depan Mapolsek Babat Supat, Senin pagi (28/4/2025), dengan lima truk bermuatan total 150 batang kayu log berbagai jenis, seperti Kayu Meranti dan Rimba Campuran.

Baca Juga  Mayat Dua Wanita Hebohkan Warga Perumahan Dreamland

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MH, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan masyarakat terkait aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan tersebut.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH menambahkan, kayu-kayu yang diangkut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU No. 6/2023 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.

Baca Juga  Oknum Guru Di Sekayu Cabuli Siswinya

Salah satu tersangka, MA, mengaku hanya disuruh mengangkut kayu tanpa mengetahui kelengkapan dokumennya.