PALEMBANG, RBK – Perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 – 2021 yang menjerat dua orang terdakwa yaitu Laurencus Sianipar yang merupakan Mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha periode tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita merupakan mantan kepala bagian keuangan periode 2016-2017 menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Klas 1A khusus, Selasa (26/9/2023).
Dihadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH, dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melakukan penyimpangan terhadap keuangan PT Semen Baturaja yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.
“Bahwa perbuatan terdakwa Laurencus Sianipar bersama-sama Budi Oktarita telah memperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.643.249.549.00. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Laurencus dan Budi Oktarita merugikan negara dalam hal ini PT Baturaja Multi Usaha (BMU) sebagaimana yang tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada PT BMU selaku anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero) tahun 2017 sampai dengan 2021 oleh Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar, “ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU menyebut, merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa Budi Oktarita melalui tim Kuasa Hukumnya akan mengajukan eksepsi.
Sementara terdakwa Laurencus tidak mengajukan Eksepsi serta siap melanjutkan sidang dengan pembuktian perkara.