banner 1477x739

Buron 6 Tahun Terpidana Mafia Tanah PT KAI Serahkan Diri Ke Kejagung

JAKARTA,RBK – Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung setelah enam tahun menjadi buron atas kasus mafia tanah, dengan menyerobot tanah milik PT Kereta Api Indonesia. Handoko menyerahkan diri pada Jumat 23 September 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Handoko menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat pukul 17.00 WIB. Dia menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama enam tahun.

“Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Walikota Medan dengan menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) di 2 blok Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit,” kata Ketut, Senin (26/9/2022).

Baca Juga  Bantai PS Muara Enim, PS Palembang Pertahankan Gelar Juara

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp187 Miliar. Terpidana kabur saat akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah.

“Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000. Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun,” jelasnya.

Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Manfaat Mobil Operasional Desa di PALI, Ini Kata Suaidi.

Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan tim tabur Kejaksaan Agung segera menjemput terpidana sekitar pukul 15:30 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana,” pungkasnya