Warga Desa Cinta Kasih Di Amankan Polres PALI, Dugaan Pencurian Sepeda Motor
PALI-RBK- Kasus Tindak Pidana Pencurian, Dengan Pemberatan Atau Penadahan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, beberapa bulan lalu berhasil diungkap Sat Reskrim Polres PALI.
Diketahui terduga tersangka dalam kasus Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP itu berinisial SL (39) Warga Dusun V, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap Petugas Kepolisian lantaran telah melakukan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Atau Penadahan sesuai LP/B-154/X/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Pada Tanggal (26/10/2022).
Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P, didampingi Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU. Yudhistira, STrk., S.I.K. mengatakan bahwa pelaku ditangkap Setelah penyidik melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan dua alat bukti yang Sah.
“Setalah tim penyidik melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan Tersangka berserta Barang Bukti yang sedang berada Di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim,” Ujar Kasat Reskrim, (27/12/2022).
Maka dari itu kita langsung berkoordinasi dengan Kanit Pidum, Tim Opsnal Beruang Hitam untuk segera melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap pelaku.
“Saat Melakukan Penangkapan terhadap pelaku tim berhasil menemukan Barang Bukti satu Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna hitam Lis merah, satu surat BPKB sepeda motor,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU, Yudhistira S.Tr.K, S.I.K, menguraikan kronologis Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Atau Penadahan yang dilakukan oleh pelaku (SL) tersebut.
Menurutnya, Kejadian tersebut Terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 27 Oktober 2022 Sekira Pukul 02.30 Wib Bertempat Di Tebing Atmojo, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Pada saat itu jelasnya, korban sedang mengecek dapur rumahnya, melihat pintu dapur rumah sudah terbuka dan posisi tidak terkunci, lalu korban kaget melihat Sepeda motor Honda miliknya tidak ada lagi didalam rumah.
“Kemudian korban mengecek lemari kamar dekat dapur, dan mengecek BPKB motor tersebut juga hilang diambil pelaku, Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) Dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pali,” Urai Kasat Reskrim.
Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P, menambahkan lagi, dia menegaskan bahwa terbongkarnya kasus ini juga karena korban memiliki bukti kepemilikan dari Ranmor tersebut.
“Untuk itu saya menghimbau kepada Warga, untuk lebih waspada lagi dalam menjaga barang milik pribadinya, karna kejahatan kapanpun bisa terjadi karna ada kesempatan dan kelalaian kita,” Tandas mantan Kapolres Mura Enim.
Sumber: Humas Polres PALI