banner 1477x739

Ketua DPRD Prov Sumsel Membuka Acara Pekan Olahraga Dan Seni Santri ke-XVIII

BANYUASIN, RBK – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., Mengikuti Apel Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023 sekaligus Membuka Acara Pekan Olahraga dan Seni Santri ke-XVIII di Pondok Pesantren Ma’had Inayatullah Gasing Kabupaten Banyuasin. (21/10/2023)

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Penetapan Hari Santri Nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Sabtri Nasional tidak lepas dari peran santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga  Ini Pesan Askolani pada Warga Binaan yang Terima Remisi

Tanggal 22 Oktober bertepatan dengan resolusi jihad yang dikeluarkan oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari seorang ulama sekaligus pahlawan nasional.

Resolusi jihad merupakan fatwa yang berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dengan melawan penjajah yang masih berada di Indonesia.

Fatwa resolusi jihad itu bermula pada tanggal 17 September 1945, KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa jihad di kalangan kiai dan santri pesantren, untuk melawan para penjajah demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Fatwa itu kemudian melahirkan Resolusi Jihad yang disepakati dalam rapat di Kantor Pengurus Besar NU di Bubutan, Surabaya pada 21-22 Oktober 1945.