PALI-RBK– Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai tanggal 3 September 2022 lalu, menuai aksi penolakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di pusat maupun daerah tak terkecuali di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Salah satunya yang disuarakan Ketua Komisi 1 DPRD PALI Agustian Syaputra dari Fraksi Demokrat menolak kenaikan harga BBM tersebut.
Menurut Agustian Syaputra alasan menolak kenaikan BBM ini, antara lain dipastikan harga bahan pokok akan naik, dan daya beli masyarakat menurun sehingga bisa menyebabkan inflansi.
“Apalagi saat ini masyarakat masih tahap pemulihan ekonomi paska pandemi Covid 19, ditambah lagi beban masyarakat saat ini BBM mengalami kenaikan. Bisa dipastikan yang kena dampak langsung masyarakat kalangan menengah kebawah,” ujar Agustian Syaputra. (05/09)
Selain itu, Politisi Partai Demokrat ini meminta kepada Pemerintah agar melakukan Pengkajian yang lebih terkait kenaikan harga BBM ini. Dikarenakan, saat ini harga minyak dunia mengalami penurunan.
“Kita ketahui bersama, saat ini harga minyak dunia mengalami penurunan. Pemerintah jangan berdagang dengan rakyat dengan mengambil keuntungan dari kenaikan harga BBM ini,” tutupnya.
Seperti diketahui per 3 September 2022, pemerintah resmi menaikkan harga sejumlah BBM. Terutama untuk jenis Solar, Pertalite dan Pertamax. Masing-masing menjadi Rp6.800 per liter untuk Solar, Rp10.000 per liter untuk Pertalite dan Rp16.500 per liter untuk Pertamax.
Ril.