PALEMBANG,RBK – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Surya Darmadi (SD) sebagai tersangka korupsi PT DUTA Palma Group di Wilayah hukum Sumsel.
Satgas Sus TPK Kejagung gabungan dengan Kejati Sumsel berhasil menyita 1 unit Tug boat dan 1 unit tongkang berkapasitas 70000 ton metrik CPO dengan nilai cukup fantastis yakni Rp 40 miliar milik PT Duta Falma
Aset tersebut saat ini disita dan diamankan diperairan Banyuasin Sumsel, dititipkan di Sahbandar Sungai lilin, perairan Musi Banyuasin Sumsel.
“Benar kita telah mengamankan aset milik PT Duta Palma dengan tersangka Surya darmadi, aset yang disita berupa 1 unit tongkang dan 1 unit takeboat senilai Rp 40 Milyar, ” Terang kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin SH MH pada Konferensi pers digedung Kejakksaan Tinggi Sumsel, Selasa (30/8).
Sarjono menjelaskan, penyitaan aset milik PT Duta Palma Group dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group ditangani oleh penyidik Kejagung.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” tegas Kajati Sumsel.
Diketahui dugaan kasus korupsi Duta Palma yang diperkirakan merugikan negara Rp 118 Triliun ini sebelumnya kejaksaan Agung sudah lebih dulu menyita aset PT Duta Palma Group di jakarta berupa helikopter, apartemen dan aset lainya di 2 (dua) provinsi yakni Sumatra Utara dan Kalimantan Barat. Adapun, jumlah aset yang disita tersebut sebanyak 12 aset yang berada di Sumatra Utara dan Kalimantan Barat.
Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1093 an. PT Danatama Mulia dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor : 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/ 07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan. Lalu, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 01/Pen.Pid.Sus-TPK/2022 /PN Ptk tanggal 25 Agustus 2022, pada Jumat (26/8) sekitar pukul 08:00 WIB, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap:
1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 05 an. PT Ceria Prima dengan luas 7.023 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 06 an. PT Ceria Prima dengan luas 4.093 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, dimana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 07 an. PT Ceria Prima dengan luas 8.029 HA yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, dimana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 09 an. PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 HA yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dimana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, pada hari yang sama, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap:
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 56 an. PT. Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 HA yang berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 116 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 115 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 58 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 57 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 5.602 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 171 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 169,19 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 170 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 205,81 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka Surya darmadi terkait pengusaan lahan 37 ribu hektar lebih di Dumai provinsi Riau.(Km)