Sumsel – Legalitas operasional PT. Musi Prima Coal (MPC) untuk beroperasi di sebagai transportir di aliran sungai Lematang dinyatakan lengkap dan sudah diperbolehkan beroperasi.
Hal itu diketahui dengan adanya surat keterangan hasil berita acara rapat dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan yang bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (07/06/2023).
Adapun hasil rapat Pembahasan Operasional Angkutan Batubara melalui Sungai Lematang adalah sebagai berikut:
1.PT. Musi Prima Coal dan PT. Amanah Karya Anugerah telah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan usahanya.
2. Masyarakat mendukung kegiatan operasional PT. Musi Prima Coal sesuai dengan kesepakatan bersama yang akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Desa dalam bentuk surat pernyataan tertulis.
3. Akan dilakukan survey bersama untuk inventarisasi titik-titik lokasi krusial/ rawan terjadinya Abrasi/ Longsor.
4. PT. Musi Prima Coal dapat melaksanakan kegiatan operasional.
Demikian Berita Acara Hasil Rapat ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki seperlunya.
Selain Kepala Dinas Perhubungan, Hadir juga dalam rapat tersebut, pihak PT.MPC, Pihak PT.AKA, Kepala Desa Sukamerindu, Tanding Marga, Muara Lematang, Desa Siku, Danau Baru, Danau Rata dan Ketua BPD Desa Siku Kabupaten Muara Enim.
Tim.