banner 1477x739

Pali  

Delapan Terduga Pengedar Narkoba Harus Mendekam Di Penjara

PALI–RBK–Polisi Resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dalam operasi Antik Musi periode 29 Juli – 17 Agustus 2022, berhasil menangkap delapan orang terduga pengedar narkoba di wilayah hukum Polres PALI.

Menurut Kapolres, dalam keterangan Press release yang digelar di Mapolres PALI, Senin (22/08) Ke delapan tersangka tersebut diamankan dalam waktu yang berbeda dan lokasi yang berbeda.

Diantaranya R, 51 Tahun asal Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, R E 34 Tahun dan F I 24 Tahun serta MK 46 Tahun ketiganya asal Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing Muara Enim, kemudian DW 26 Tahun asal Desa Panjang Jaya, Gunung Megang Muara Enim, C A, 48 Tahun asal Desa Prambatan, PALI, U D 26 Tahun asal Desa Lubuk Tampui, Penukal Utara dan E M K 35 Tahun asal desa Segamit, kecamatan Semende Darat Ulu, Muara Enim.

Baca Juga  Insentif RT-RW Talang Ubi Belum dibayar Sejak 2021, Ada Kemungkinan Akan Demo

Kapolres PALI AKBP Effranedy, SIk MAp didampingi Kasubag Humas AKP Andriansyah menerangkan bahwa ke delapan tersangka merupakan pengedar yang mengedarkan barang haramnya di wilayah hukum PALI.

Bahkan, dari delapan tersangka salahsatu diantaranya membawa narkotika jenis sabu seberat 15,13 gram.

“Adalah E asal Semende Muara Enim yang membawa sabu seberat 15,13 gram. Sementara, jika dikalkulasikan dari ke delapan tersangka, total narkotika yang diamankan seberat lebih kurang 30 gram,” ucap Kapolres PALI, saat menggelar konferensi pers,

“Para tersangka nantinya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 Milyar,” tutup kapolres.

Baca Juga  Bersama Pekerja, Pertamina EP Pendopo Field Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Sementara dari tangan para tersangka, selain diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 30 Gram, turut diamankan juga berupa beberapa unit kendaraan roda dua, ponsel, dan puluhan plastik klip bening.

HS.