Sumsel – Bentuk tanggungjawab pihak perusahaan PT.Musi Prima Coal (MPC), bersama pemerintah provinsi Sumatra Selatan dan pemerintah Kabupaten Muara Enim cek langsung serta mendata dampak yang disebabkan atas aktivitas perusahaan angkutan batubara jalur sungai lematang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini tim dari dinas perhubungan (Dishub) provinsi dan dishub Kabupaten Muara Enim serta tim Syahbandar melakukan pendataan di beberapa titik lokasi yang terdampak akibat kegiatan angkutan batubara yang terletak pinggir sungai Lematang tepatnya wilayah Desa Siku -Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (15/06/2023).
Tim dari dishub Provinsi Sumatra Selatan didampingi Syahroni dari Syahbandar Sumsel dan juga Kadishub Muara Enim M.Junaidi juga tim perwakilan Dishub Kabupaten Banyuasin mengatakan bahwa tujuannya untuk meninjau dan memastikan serta mendata beberapa titik lokasi salah satunya jalan amblas pinggir sungai lematang wilayah Desa Siku-Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Salah satu tim Dishub Provinsi Sumatera Selatan kepada awak media menjelaskan, tujuannya terjun ke lapangan adalah menindak lanjuti laporan dari masyarakat, pihak nya bekerja sama dengan pihak terkait memastikan serta mendata setiap titik yang abrasi di pinggiran sungai lematang, serta menganalisa apakah disebabkan oleh alam sebelum kegiatan operasi perusahaan atau memang abrasi setelah adanya aktivitas perusahaan angkutan batubara.
“Bukan itu saja kita mendata sejauh mana dampak kerusakan ekosistem maupun dampak lain, dengan harapan dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan, kita melakukan pendataan sepanjang aliran sungai lematang yang melawati 3 daerah, yaitu Muara Enim PALI dan Banyuasin,”ujar tim dishub Provinsi.
Ditambahkan, pihaknya terjun langsung dari Palembang menyelusuri sungai lematang sampai ke dermaga PT MPC, serta berdialog langsung dengan pemuka masyarakat, Kades Siku, Kades Dangku untuk mendengar langsung keluhan maupun masukan dari pemerintah dua desa tersebut terkait angkutan batu bara.
Ditempat yang sama, mewakili Pihak Perusahaan PT.MPC, dan PT.AKA, Aka Kholik Darlin, S.Pdi, SH. MM, mengatakan sebagaimana komitmen perusahaan akan meminimalkan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas angkutan batubara jalur sungai, dengan mengacu kepada izin yang di terima dari pemerintah dan regulasi hukum tentang pertambangan,
“Kita tetap konsisten terhadap komitmen dengan kesepakatan serta peraturan pemerintah, maka kalau ada masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas perusahaan silahkan melaporkan kepada kita, karena kita tidak akan lari dari tanggung jawab.”ujar Aka Cholik.
Selain dishub Provinsi dan dishub Kabupaten Muara Enim, hadir juga tim Syahbandar, Kepala Desa Dangku, Kepala Desa Siku, legal konsultan PT.GHEMI, Abi Samran, SH, CIL, perwakilan PT. MPC dan PT. AKA.
Tim.