PALEMBANG, RBK – DPRD dan Gubernur Sumsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Prov. Sumsel TA 2024 hal tsb dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXIX (69) pembicaraan tingkat dua (31/08/2023)
Keputusan ini diambil Setelah melalui rangkaian pembahasan Raperda APBD TA 2024 pada Fraksi-fraksi di DPRD Prov.Sumsel yang jawaban Gubernur dapat diterima oleh Fraksi-fraksi pada Paripurna yang lalu, dan dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi bersama mitra kerja terkait dari tanggal 21 s.d 25 Agustus 2023, serta rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov.Sumsel, hingga hari ini Pimpinan dan Angggota DPRD menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya serta Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya.
Mengawali Sambutannya Ketua DPRD Prov. Sumsel menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi dan Banggar DPRD Prov. Sumsel serta kepada Gubernur beserta jajaran atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel TA 2024, dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud.
Dalam Laporan Pembahasan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Iwan Hermawan, ST, MM, disampaikan hasil pembahasan bahwa Estimasi pada Rancangan APBD Prov. Sumsel TA 2024 disepakati :
“Dapat Disampaikan Bahwa Estimasi Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp. 11.239.120.882.628
(Sebelas Trilyun Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Milyar Seratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) Dengan Rincian Sebagai Berikut:
1. Pendapatan Rp. 10.949.809.805.940
(Sepuluh Trilyun Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah)
2. Belanja Rp. 11.100.120.882.628
(Sebelas Trilyun Seratus Milyar Seratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah)
(Defisit) (Rp. 150.311.076.688) (Seratus Lima Puluh Milyar Tiga Ratus Sebelas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
3. Pembiayaan
A. Penerimaan Pembiayaan Rp. 289.311.076.688 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Sebelas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
B. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 139.000.000.000
(Seratus Tiga Puluh Sembilan Milyar Rupiah)
Pembiayaan Netto Rp. 150.311.076.688
(Seratus Lima Puluh Milyar Tiga Ratus Sebelas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus
Delapan Puluh Delapan Rupiah)
Silpa Tahun Berjalan Nihil
Setelah Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, dan secara Aklamasi Peserta Rapat Paripurna menyetujui, selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan Bersama antara eksekutif dan legislative terhadap Raperda APBD TA 2024 yang rancangan Keputusannya telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel ; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si. Rapat Paripurna pun ditutup dengan pendapat akhir / sambutan Gubernur Prov. Sumsel yang senada mengapresiasi semua pihak yang telah membahas APBD TA 2024, juga menjelaskan poin yang telah disepakati Bersama antara Legislatif dan eksekutif.