banner 1477x739

Pemusnahan Barang Bukti Dua Kilogram Sabu Dihadapan Kurir nya

PALEMBANG,RBK – Barang bukti 2 kilogram sabu, ungkap kasus yang terjadi pada 26 November 2022 lalu dengan tersangka Rico Apriansyah di depan salah satu hotel di Jalan Riau, Kecamatan IB I Palembang, dimusnahkan.

Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus yang terjadi pada 26 November 2022 lalu dengan tersangka Rico Apriansyah di depan salah satu hotel di Jalan Riau, Kecamatan IB I Palembang.

“Sebanyak 2 Kg kita musnahkan dengan cara blender, dengan di saksikan oleh tersangka dan perwakilan dari kejaksaan,” ungkap AKBP Mario, di aula Satres Narkoba.

Baca Juga  Oknum Guru Di Sekayu Cabuli Siswinya

Dirinya menjelaskan, bahwa sesuai dengan undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kejaksaan.

Setelah dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, lanjut dia mengatakan, barang bukti yang sudah hancur di buang ke dalam saluran kloset kamar mandi. “Saat pembuangan ke saluran kloset kamar mandi, disaksikan langsung oleh tersangka itu sendiri,”
ungkapnya.

Mario menuturkan, bahwa pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti itu sendiri. “Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, kita lakukan pemusnahan dengan menghadirkan perwakilan Kejaksaan dan disaksikan oleh tersangka sendiri,” katanya.

Baca Juga  Bukti Rekaman CCTV Buat Pitek Diringkus

Lebih jauh Mario menerangkan, dengan dimusnahkannya yang dilakukan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang, khususnya memberikan efek jera kepada para pengedar, kurir hingga pengguna barang terlarang tersebut.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba, dengan membantu pihak berwajib dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Palembang.

“Kita berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, apalagi sekarang ini ada namanya aplikasi bantuan polisi (Banpol) yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan mengenai berbagai hal. Termasuk tindak pidana Narkoba,” tuturnya.

Baca Juga  Bocah SD Ditusuk Orang Misterius Usai Pulang Mengaji

Dengan memberikan informasi mengenai jaringan narkoba maupun peredaran di sekitar kediaman, maka masyarakat dapat berperan serta dalam menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram.

“Mari kita perangi narkoba, dengan melindungi generasi muda hingga menekan penyebarannya di wilayah Kota Palembang,” tutur AKBP Mario.