PALEMBANG,RBK – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, meringkus tiga bandar narkoba jenis sabu saat akan melakukan transaksi di Jalan A Yani, Lorong Abadi, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Senin malam, 3 Oktober 2022, sekitar pukul 22.15 WIB.
Ketiga tersangka yakni, Rozali alias Jali (31) warga Jalan KH Azhari, Lorong Masjid, Kelurahan 11 Ulu, M Idham Malik (35) warga Jalan KH Azhari, Lorong Sungai Lumpur Laut, Kelurahan 11 Ulu, dan Kgs Muhammad Rusdiansyah (30) warga Jalan KH Azhari, Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Kapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kompol Handryanto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan, selain para pelaku, anggota turut mengamankan barang bukti berisikan lima paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 55.32 gram.
“Tertangkapnya pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sehingga anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat akan transaksi,” kata Kompol Handryanto, di Mapolsek SU II Palembang, Senin (10/10/2022).
Handryanto menjelaskan, pelaku ini sering menyebarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah SU II Palembang. “Pelaku ini sudah mengerdarkan narkoba jenis sabu dua tahun, dengan total kalau dijualkan sebesar Rp35 juta,” ujar Kompol Handryanto.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 dan pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 11 tahun penjara atau seumur hidup.
“Selain pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti satu buah dompet kecil warna merah ungu berisikan lima paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 55.32 gram, seperangkat alat hisap, satu timbangan digital, satu bal plastik clips bening,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Jali mengaku telah menggunakan barang haram tersebut sudah dua tahun. “Barang haram tersebut, kalau dijual total uangnya senilai Rp35 juta,” tuturnya. (Yyn)