banner 1477x739

DPRD Sumsel Sukses Gelar Uji Kelayakan Anggota Komisi Informasi

PALEMBANG,RBK – Proses Fit n Propert Test pemilihan anggota KIP(Komisi Informasi Daerah Provinsi) periode 2024-2028 telah selesai dilaksanakan oleh Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Setelah proses pendaftaran, verifikasi administrasi, Tes Potensi berbasis CAT dan beberapa tahap tes yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi, maka sebanyak 15 orang yang telah lulus tahapan seleksi oleh Tim Seleksi mengikuti tahapan Fit dan Propertest oleh DPRD Provinsi Sumsel sesuai dengan Perki No. 4 tahun 2016 tentang Pedoman dan Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi. Dalam tahapan Fit dan Propert test yg diselenggarakan pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 yang bertempat di ruang komisi 1 DPRD Provinsi Sumsel para calon anggota  KIP di cecar dg visi dan misi terkait strategi dan Upaya Komisi Informasi dalam peningkatan keterbukaan informasi publik di Sumatera Selatan.

Baca Juga  Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel Menerima Jawaban Gubernur terhadap Raperda LKPJ Gub 2021

Terpisah,dalam tanggapan nya Ketua DPRD Prov Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM menyampaikan bahwa nama2 anggota terpilih ini sudah dilakukan sesuai mekanisme yg berlaku,dimulai dari tahapan seleksi sampai evaluasi dari tim sampai dengan pengambilan keputusan sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya sesuai amanat UU bahwa juga sudah di masukkan unsur pemerintah di dalam nya.Terkait dinamika yang terjadi anggap saja bahwa ini adalah suatu proses untuk mencari yang terbaik dari yang sudah baik.dan menyampaikan bahwa yang terpilih nanti nya agar dapat me jalankan program2 sesuai visi misi yang telah di sampaikan dan berharap yang akan dilantik nanti agar dapat dan mampu menjalankan tugas dengan baik dan benar sesuai tupoksi yang diamanahkan.

Baca Juga  Pentingnya Pencegahan untuk Perlindungan Keluarga dari Bahaya Demam Berdarah Dengue

Setelah proses Fit dan Profertest selesai maka DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan hasil tim seleksi ini kepada Bpk Pj Gubernur Sumsel guna nanti nya akan di tetapkan 5 orang anggota terpilih anggota KIP (Komisi Informasi Provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dan meminta agar PJ Gubernur mengeluarkan SK( surat keputusan) dan segera melantik anggota KIP yang terpilih.