DPRD Palembang Gelar Paripurna ke-17, Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Setujui Raperda APBD 2026

PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan I dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Agenda tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Wali Kota Palembang serta penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) II dan IV yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2026 dan persetujuan bersama, Selasa (03/11/2027).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Palembang tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang bersama jajaran Pemerintah Kota Palembang.

Baca Juga  Komandan Lanud SMH Bagikan 11.500 Bibit Pohon Kepada Tiap Satker Untuk Penghijauan di Wilayah Lanud

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan kebijakan anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

Agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian persetujuan bersama antara DPRD Kota Palembang dan Pemerintah Kota Palembang terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Prosesi persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh pihak DPRD dan Pemerintah Kota Palembang, disaksikan oleh jajaran pimpinan DPRD serta unsur terkait.

Baca Juga  Ketua DPRD Prov Sumsel Secara Simbolis Serahkan Bantuan Mobil Ambulance Kepada PSMP

Melalui persetujuan bersama tersebut, proses Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan dan persetujuan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 serta Raperda APBD 2026 merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Palembang dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan serta kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan khidmat, sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pembentukan peraturan daerah dan fungsi anggaran bersama Pemerintah Kota Palembang.