Sumsel  

Kasus Dugaan Perdagangan Anak Memasuki Babak Akhir, Pembelaan Riska Jadi Sorotan

PALEMBANG – Sidang perkara dugaan perdagangan anak dengan terdakwa Riska Dwi Yanti menghadirkan suasana emosional saat tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Senin (25/5/2026).

Melalui pledoi yang dibacakan oleh Adv. Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH, Adv. Sri Evi Wulandari, SH, MH, dan Adv. Sumarkos, SH, tim pembela meminta agar perkara tersebut tidak hanya dilihat dari aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang kehidupan terdakwa.

Menurut kuasa hukum, Riska merupakan seorang ibu rumah tangga yang harus menghidupi enam orang anak di tengah keterbatasan ekonomi. Mereka menilai kliennya bukanlah pelaku perdagangan anak yang menjadikan bayi sebagai komoditas demi keuntungan pribadi.

Baca Juga  Novryandi: PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel Terus Berkomitmen Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat

Dalam persidangan, tim pembela menjelaskan bahwa keterlibatan Riska bermula dari upaya membantu seseorang yang mengalami kesulitan menjelang persalinan. Sejumlah tindakan yang dilakukan terdakwa, seperti membantu biaya pengobatan, mengurus administrasi rumah sakit, hingga mendampingi proses persalinan, disebut sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan.

“Jika pun terdapat kekeliruan dalam tindakan yang dilakukan, hal itu tidak serta-merta menunjukkan adanya niat jahat untuk memperdagangkan anak. Perlu dibedakan antara kesalahan dalam mengambil keputusan dengan niat melakukan kejahatan,” ungkap tim penasihat hukum.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya sindikat perdagangan anak maupun aktivitas yang dilakukan secara berulang. Mereka menyebut perkara tersebut merupakan peristiwa tunggal yang berkembang dari komunikasi sejumlah pihak melalui media sosial.

Baca Juga  Sosialisasi Sertifikasi, Warga Tanjung Pinang 2 dan 1 Akui Tanah Dimaksud Milik AURI

Selain meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum yang muncul di persidangan, tim pembela turut mengajak pengadilan melihat dampak sosial yang akan ditimbulkan terhadap keluarga terdakwa.

Menurut mereka, di balik perkara yang sedang diperiksa terdapat enam anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu.

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim membebaskan Riska Dwi Yanti dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga  Berbagi dengan Sesama, Polda Sumsel Peringati Hari Bhayangkara ke 79

“Di balik kursi terdakwa ada keluarga yang menggantungkan harapan. Ada enam anak yang menanti ibunya pulang. Karena itu kami berharap putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” ujar tim penasihat hukum dalam pembelaannya.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan akhir persidangan dan3 menunggu agenda berikutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.