banner 1477x739

Sumsel  

Ketua DPRD Prov Sumsel Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Dalam Pembentukan Regulasi Daerah

PALEMBANG,RBK – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi dengan Instansi dalam Pembentukan Regulasi Daerah, sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Gubernur, Bupati/ Walikota, Ketua DPRD se-Provinsi Sumatera Selatan dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ballroom Hotel Aston Palembang. Selasa (21/02/2023)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Kegiatan tersebut dan sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Mou) antara Gubernur, Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD Se-Provinsi Sumatera Selatan, dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya.

Kegiatan ini dapat dijadikan sarana untuk mewujudkan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Kakanwil.

“Sehingga dalam pelaksanaannya, dapat menghasilkan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan sesuai dengan sistem hukum nasional Negara Republik Indonesia,” lanjut Kakanwil.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, M.H. mengatakan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional secara umum.
“Keberadaan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan bukan mengambil alih tugas dan fungsi, melainkan sebagai guiden, sehingga dapat menjadi pendamping pada setiap pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpeng tindih, serta

Baca Juga  Ketua DPRD Prov Sumsel Kunker Ke BSB Prabumulih

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, M.H. mengatakan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional secara umum.
“Keberadaan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan bukan mengambil alih tugas dan fungsi, melainkan sebagai guiden, sehingga dapat menjadi pendamping pada setiap pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpeng tindih, serta berpotensi terjadi pembatalan,” ungkapnya.
Anita berharap pelaksanaan nota kesepahaman ini dapat menguatkan komitmen dan sinergitas untuk mengimplementasikan seluruh kerja sama.
“Saya sangat berharap kerja sama ini tidak hanya dibatasi dalam bidang pembentukan produk hukum saja, namun termasuk di bidang lainnya juga yang sesuai dengan tusi Kanwil Kemenkumham, seperti Bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, KI, dan HAM,” lanjutnya

Baca Juga  DPRD Dan Gubernur Sumsel Setujui Raperda APBD Prov. Sumsel TA 2024

Selanjutnya, Wakil Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan sambutan dan membuka secara langsung kegiatan tersebut. Wagub menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dinilai sangat penting karena menyangkut hajat hidup banyak orang melalui regulasi.
“Kegiatan ini sangat tepat untuk menuju ke depan meluruskan regulasi yang benar, yang tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk kepentingan bangsa dan negara” ungkap Wagub.

Adapun ruang lingkup nota kesepakatan tersebut meliputi penyusunan perencanaan hukum produk hukum daerah penyusunan naskah akademik, program pembentukan peraturan daerah dan pembahasan rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan kepala daerah, kemudian pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
Lalu penerapan hukum, pelayanan hukum umum, peningkatan pemahaman hak kekayaan intelektual, pembinaan, pendaftaran, inventarisasi hak kekayaan intelektual komunal dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual, pembinaan hukum dan hak asasi manusia, pelaksanaan sosialisasi dan pendataan/inventarisasi status kewarganegaraan masyarakat, peningkatan dan pemantapan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pembinaan kriteria kota peduli hak asasi manusia yaitu hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuan, dan pemberian bantuan hukum kepada warga miskin dan kelompok masyarakat miskin melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumsel Koordinasi terkait Iuran Purna Bhakti Anggota DPRD

Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Implementatif pada masyarakat dengan narasumber Ketua STIH Sumpah Pemuda, Assoc.Prof.Dr.H.Firman Freaddy Busroh,S.H., M.Hum,C.T.L.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP, Ardiansyah, Kepala Divisi Administrasi, Idris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, serta Kepala UPT dan Pejabat Struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.