PALEMBANG,RBK – DPRD Prov.Sumsel Tetapkan 3 (tiga) Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, terdiri Tata Tertib DPRD Prov.Sumsel, Kode Etik DPRD Prov.Sumsel serta Tata Beracara DPRD Prov.Sumsel pada Rapat Paripurna VI dengan agenda Laporan Pembahasan dan Penelitian Tim Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Prov. Sumsel Tentang Tata Tertib, Kode Etik Dan Tata Beracara DPRD Prov. Sumsel, bertempat di Ruang Rapat Paripura DPRD Prov. Sumsel hari ini Rabu, (16/10).
Rapat Paripurna VI dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel Andie Dinialdie, SE didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M.Ilyas Panji Alam, SH.,SE.,MM, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel yang diwakili Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH dan para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Secara bergiliran Masing-masing tim penyusun menyampaikan hasil pembahasannya, diawali laporan Tim Penyusunan I yang membahas rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib dibacakan oleh Wakil Ketua Tim Penyusun I : H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si, Selanjutnya Pemnyampaian laporan Tim Penyusunan II yang membahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik yang dibacakan oleh Ketua Tim Penyusun I: Sri Mulyadi, SE, M.Si, kemudian terakhir Laporan Tim Penyusunan III yang membahas rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara yang dibacakan oleh Ketua Tim Penyusun III : H. Handry Pratama Putra, SE.
Setelah pembacaan laporan oleh masing-masing pelapor dilanjutkan prosesi penandatangan surat Keputusan DPRD Prov.Sumsel terkait rancangan peraturan dimaksud yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov.Sumsel yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Legislasi Hj. Kurniati Sari, SH, M.Hum dan disetujui oleh seluruh peserta rapat paripurna, Rapat paripurna pun ditutup dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke VII dengan agenda pembentukan Alat kelengkapan Dewan meliputi Komisi-Komisi dan Badan lainnya.