BANYUASIN, RBK – Feri warga Desa Telang Jaya Jalur 8 Banyuasin Sumatera Selatan terlihat memakai baju tahanan lantaran menjual truk colt diesel dengan alasan untuk berobat sang istri dan anak yang terkena penyakit kulit.
Aksi penggelapan mobil truk yang dilakukan Feri terjadi pada 7 Juli 2023, berawal saat dirinya mengantarkan buah inti sawit dari kebun hendak ke kawasan Mariana.
Namun, karena terpepet biaya pengobatan sang istri dan anak yang mengalami penyakit kulit, membuat Feri melakukan penggelapan.Dengan menepati janji kepada kliennya untuk bertemu di Tol Keramasan, Kertapati Palembang untuk menjual truk ke penadah senilai Rp 40 juta.
“Benar Feri ini merupakan sopir di PT Fajar Gelora Semesta. Yang mana dari keterangan sudah 2 tahun bekerja di PT tersebut,”ujar Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Ranmor, Iptu Hasyim Pramtono kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).
Setelah bertransaksi feri malah pulang ke rumahnya dan tak melanjutkan pekerjaannya tersebut. “Tidak hanya menjual mobil, uang jalan sebesar 1 juta dibawanya lari,” katanya.
Pemilik mobil pun membuat laporan dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku, saat itu pelaku ditangkap di Bangka.
“Saat keberadaannya diketahui, saat itu saya bersama anggota langsung berangkat, alhasil Feri pun berhasil diamankan di Bangka,” katanya.
Atas ulahnya Feri terancam pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. Sedangkan Feri hanya mengakui perbuatannya bersalah,
“Jujur pak saya terpaksa melakukan. Lantaran perlu uang untuk pengobatan penyakit kulit istri saya. Mobil itu saya jual Rp 40 juta. Uang habis untuk istri berobat dan makan sehari-hari,”tuturnya.